KPK Sita Barang Bukti Saat Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan, Apa Itu?

Nur Khabibi
ilustrasi KPK geledah sita barang saat geledah rumah Gubernur Ria Norsan. (Foto: ist)

"Adapun, saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci barang-barang yang diamankan dan disita tersebut," sambungnya. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka itu terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta. 

"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, dua merupakan penyelenggara negara dan satu dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (30/4/2025). 

Kendati begitu, Tessa belum menjelaskan lebih jauh perihal nama-nama dari mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Akan diumumkan secara resmi nanti," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Resmikan Halte Setiabudi Integritas di Rasuna Said, Kolaborasi dengan KPK

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada iPhone hingga Rumah Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal