KPK Sita Aset Andhi Pramono di Kepri, 3 Bidang Tanah dan 14 Ruko

muhammad farhan
KPK menyita aset milik Andhi Purnomo di Kepri. Aset itu berupa tiga bidang tanah dan 14 ruko. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) di Batam dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Penyitaan dilakukan terhadap tiga bidang tanah dan 14 ruko.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan eksekusi penyitaan dilakukan pada Kamis (22/2/2024). Aset yang disita akan menjadi alat bukti di persidangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," kata Ali dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Adapun aset milik Andhi Purnomo yang disita sebagai berikut:

1. Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi, yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;

2. Satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A Nomor 32 Kota Batam;

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
2 hari lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
2 hari lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal