JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 98 Faizal Assegaf. Penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Barang sitaan itu ditunjukkan KPK melalui beberapa foto. Dalam foto-foto itu, terlihat barang sitaan terdiri dari kamera, monitor, mouse, transmitter, dan keyboard.
"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera dan juga beberapa alat elektronik lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Budi belum mengungkap estimasi nilai dari barang sitaan tersebut. Menurutnya, pihaknya menyita barang elektronik itu lantaran diduga hasil dari praktik korupsi.
"Jadi barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara seperti diduga barang itu diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang di tangan KPK," ujarnya.