KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Arie Dwi Satrio
Eks Gubernur Riau Annas Maamun (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau. Annas diketahui akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait hal tersebut, KPK siap menghadapi. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, praperadilan adalah hak setiap warga negara.

"Kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," kata Ali, Kamis (31/3/2022).

Ali memastikan, proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan-aturan. Hukum acara pidananya juga disebut ada.

"Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami," ucap Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 menit lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
4 jam lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Nasional
7 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
7 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal