KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Arie Dwi Satrio
Eks Gubernur Riau Annas Maamun (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau. Annas diketahui akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait hal tersebut, KPK siap menghadapi. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, praperadilan adalah hak setiap warga negara.

"Kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," kata Ali, Kamis (31/3/2022).

Ali memastikan, proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan-aturan. Hukum acara pidananya juga disebut ada.

"Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami," ucap Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Nasional
18 jam lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Nasional
21 jam lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Nasional
22 jam lalu

KPK Hibahkan 13 Tanah Rampasan Koruptor ke Pemkab Indragiri Hilir, Total Senilai Rp3,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal