KPK Setor Rp475 Juta dari Penagihan Uang Denda Imam Nahrawi hingga Jero Wacik

Dimas Choirul
Mantan Menpora Imam Nahrawi (foto: Antara)

Sebelumnya, Imam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di tingkat kasasi, terkait perkara suap dana hibah KONI. Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.

Sementara Ardian Iskandar Maddanatja dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta terkait kasus suap dana bantuan sosial di Kementerian Sosial. Sedangkan Jero Wacik divonis 8 tahun penjara dan diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp5 miliar, terkait kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

13 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

14 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

24 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal