KPK Setor Rp475 Juta dari Penagihan Uang Denda Imam Nahrawi hingga Jero Wacik

Dimas Choirul
Mantan Menpora Imam Nahrawi (foto: Antara)

Sebelumnya, Imam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di tingkat kasasi, terkait perkara suap dana hibah KONI. Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.

Sementara Ardian Iskandar Maddanatja dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta terkait kasus suap dana bantuan sosial di Kementerian Sosial. Sedangkan Jero Wacik divonis 8 tahun penjara dan diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp5 miliar, terkait kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Adik Bupati Tulungagung Ternyata Ikut Terjaring OTT, Diangkut KPK ke Jakarta

Nasional
5 jam lalu

Terungkap! Bupati Tulungagung Kena OTT KPK karena Kasus Pemerasan

Nasional
6 jam lalu

13 dari 16 Orang Terjaring OTT di Tulungagung Tiba di KPK

Nasional
7 jam lalu

Ahmad Sahroni Bantah Beri Uang Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan untuk Urus Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal