KPK Setor Rp475 Juta dari Penagihan Uang Denda Imam Nahrawi hingga Jero Wacik

Dimas Choirul
Mantan Menpora Imam Nahrawi (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang hasil penagihan denda sejumlah terpidana korupsi. Total uang yang diserahkan sejumlah Rp475 juta.

Uang ditagih dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi; Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Adapun rincian cicilan pertama uang denda Imam Nahrawi sebesar Rp75 juta dari total kewajiban sebesar Rp400 juta; pembayaran denda Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp100 juta dan pembayaran denda Jero Wacik sebesar Rp300 juta. 

"Penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (9/5/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

5 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

5 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

15 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal