KPK Setor Rp12,5 Miliar dari Rampasan Imam Nahrawi 

Raka Dwi Novianto
KPK menyetorkan uang rampasan Rp12,5 miliar dari terpidana Imam Nahrawi ke kas negara. (Foto Antara).

Diketahui, Majelis Hakim telah menyatakan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah KONI. 

Imam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di tingkat kasasi. Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.

Dalam putusannya, majelis hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Nasional
13 jam lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Nasional
16 jam lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Nasional
16 jam lalu

KPK Hibahkan 13 Tanah Rampasan Koruptor ke Pemkab Indragiri Hilir, Total Senilai Rp3,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal