KPK Setor Rp12,5 Miliar dari Rampasan Imam Nahrawi 

Raka Dwi Novianto
KPK menyetorkan uang rampasan Rp12,5 miliar dari terpidana Imam Nahrawi ke kas negara. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan Rp12,5 miliar dari terpidana Imam Nahrawi ke kas negara. Penyetoran uang rampasan ke kas negara itu sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyetoran uang rampasan itu berdasarkan putusan MA nomor 485 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI.JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021). 

Diketahui, Majelis Hakim telah menyatakan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah KONI. 

Imam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di tingkat kasasi. Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.

Dalam putusannya, majelis hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada iPhone hingga Rumah Mewah

57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal