KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim usai Penggeledahan Kasus Dugaan Pemerasan WNA

Jonathan Simanjuntak
Wamen Imipas Silmy Karim ditahan KPK terkait kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. (Foto: Arif Julianto)

Penyidik KPK diketahui mendatangi kediaman Silmy yang berlokasi di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (3/6) malam.

Berdasarkan catatan iNews.id, penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 22.55 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 00.02 WIB. Selama proses itu, penyidik tidak terlihat membawa barang bukti keluar dari rumah. Namun, sejumlah kendaraan yang berada di garasi kediaman Silmy tampak telah dipasangi segel KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Silmy Karim yang menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025-2026 dan pernah menjadi Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 turut ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Adapun delapan tersangka yang telah diumumkan KPK yakni:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Tetangga Teror Rumah Warga hingga Lempar Helm di Depok

3 hari lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

4 hari lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

5 hari lalu

Kebakaran Landa Rumah di Cengkareng Jakbar, 75 Personel Damkar Diterjunkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal