KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 telah sesuai dengan aturan. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespons gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba.

"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Minggu (19/7/2026).

Budi menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan. Meski demikian, KPK menghormati upaya hukum yang diajukan Asrul.

"Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," ujarnya. 

Budi menegaskan, pihaknya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

1 hari lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

5 hari lalu

Eks Menag Yaqut bakal Blak-blakan di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

6 hari lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang Kasus Korupsi Kuota Haji  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal