KPK Resmi Tahan Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu terkait Suap dan Gratifikasi Impor Barang

Danandaya Arya Putra
KPK resmi menahan pegawai Bea Cukai terkait kasus suap impor barang. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Jumat (27/2/2026). BBP merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (27/2/2026).

Dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Asep menyebut Salisa Asmoaji (SA) selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. 

SA melakukan hal tersebut atas perintah BBP dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

Nasional
7 jam lalu

Kasi Intel Bea Cukai Ditetapkan Tersangka meski Sempat Dilepas KPK, Ini Alasannya

Nasional
8 jam lalu

KPK Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House Pejabat Bea Cukai

Nasional
1 hari lalu

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Langsung Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal