KPK Resmi Banding Vonis 10 Tahun Bui Mardani Maming

Arie Dwi Satrio
KPK resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 10 tahun penjara mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. (Foto : istimewa)

Tapi, jika harta benda Maming tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, akan diganti pidana penjara selama dua tahun. Pembebanan uang pengganti dalam vonis tersebut lebih rendah dari yang diajukan tim jaksa. 

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Maming dibebankan untuk membayar uang pidana pengganti sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya, KPK mengajukan banding. "Hukuman subsidair pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan," kata Ali.

Ali berharap majelis hakim pengadilan tinggi dapat mengabulkan banding yang diajukan KPK. Sebab, KPK merasa putusan Mardani Maming di tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"KPK berharap banding tim jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK,"ucapnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat

57 tahun lalu

KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026

57 tahun lalu

Momen Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK Setyo Budiyanto

57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal