JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk membuka penyidikan baru untuk mengembangkan penanganan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah tersebut menyusul perkara korupsi importasi barang di DJBC barang yang menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"KPK membuka peluang melakukan pengembangan penyidikannya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Budi menambahkan, pengembangan penyidikan baru itu dilakukan dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Termasuk keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok.
"Mencermati fakta-fakta dalam persidangan maupun dari keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok," tuturnya.
Salah satu nama baru yang muncul dalam putusan John Field yakni mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang bukan merupakan terdakwa dalam perkara tersebut. Dia disebut ikut menerima Rp30 miliar atas praktik rasuah itu.