KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Abdullah

Ariedwi Satrio
KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah hingga 28 Mei 2021. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA). Hal yang sama juga dilakukan terhadap Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER).

Kedua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tersebut diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan. Dengan demikian, Nurdin ditahan hingga 28 Mei 2021.

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Lebih lanjut, kata Ali, berita acara perpanjangan penahanan untuk keduanya telah dilaksanakan pada 23 April 2021. Ke depannya, Nurdin Abdullah akan menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, tersangka Edy Rahmat, ditahan di Rutan KPK Kavling C1. 

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ucap Ali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
10 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
11 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal