KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap Impor Bawang Putih Nyoman Dhamantra

Aditya Pratama
KPK memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih 2019, I Nyoman Dhamantra hingga 30 hari.. (Foto: ist)

Untuk diketahui, Chandry dan Zulfikar dikenalkan kepada Nyoman Dhamantra melalui orang-orang yang dekat dengan Nyoman, yaitu Elviyanto dan Mirawati Basri.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Afung, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
3 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
4 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
4 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal