KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan

Nur Khabibi
KPK memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar terkait kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR hari ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Dia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR. 

Indra dikabarkan berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, pemeriksaan hari ini dilakukan dalam kapasitas Indra sebagai saksi. 

"Hari ini (14/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI)," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).

Selain Indra, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupasti. 

"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," ujar Ali. 

Selain dua orang tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap delapan saksi lain yakni PNS Setjen DPR/Staf Setkom VI, Erni Lupi Ratih Puspasari; Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR TA 2020, Firmansyah Adiputra; Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Moh. Indra Bayu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

1 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

1 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal