KPK Periksa Notaris Telusuri Asal Usul Aset Rafael Alun

Ariedwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami asal usul aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami asal usul aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Asal usul aset Rafael Alun didalami lewat Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Fransiscus Xaverius Arsin.

"Fransiscus Xaverius Arsin (Notaris PPAT), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (7/5/2023).

Tak hanya itu, KPK juga mengonfirmasi langsung Rafael Alun Trisambodo soal asal usul harta kekayaannya. KPK mencurigai banyak aset Rafael Alun yang diperoleh dari hasil dugaan penerimaan gratifikasi ketika masih menjabat pejabat pajak.

"Tim penyidik juga memeriksa tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Pajak," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Harus Perang Lawan Korupsi

57 tahun lalu

Breaking News: Prabowo Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas

57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal