"(Saksi Yulianto dan Al Amin) didalami penyidik terkait dengan besaran fee yang diminta oleh para tersangka sebagai komitmen atas pencairan dana hibah," jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat di antaranya merupakan tersangka penerima, sedangkan sisanya merupakan tersangka pemberi.
Kendati demikian, KPK belum membeberkan nama-nama para tersangka ke publik. Infomasi itu akan disampaikan saat penahanan para tersangka.