KPK Panggil Ulang Dito Mahendra setelah Sempat Mangkir: Kami Ingatkan Saksi agar Kooperatif

Ariedwi Satrio
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra hari ini, kamis (6/4/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra hari ini, kamis (6/4/2023). Dito akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

"Benar, hari ini penyidik memanggil kembali saksi Mahendra Dito untuk perkara dengan tersangka NHD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/3/2023).

Sejauh ini belum ada informasi kehadiran Dito Mahendra. KPK mengultimatum Dito untuk hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Sebab, Dito mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

"Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika kembali tidak hadir alias mangkir pada panggilan ulang pemeriksaan. KPK berwenang menjemput paksa Dito Mahendra sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," ucap Ali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

2 jam lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

18 jam lalu

Hotman Paris Dampingi Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka di Kejagung

18 jam lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal