KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar, Ada Apa?

Ariedwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar pada hari ini, Rabu (31/5/2023). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar pada hari ini, Rabu (31/5/2023). Permintaan keterangan Indra Iskandar hari ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Namun demikian, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan membeberkan dugaan korupsi yang sedang diselidiki lembaga antirasuah. Sebab proses penyelidikan di KPK bukan untuk konsumsi publik.

"Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK," kata Ali, Rabu (31/5/2023).

Dia mengatakan KPK belum akan menyampaikan ke publik apabila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan.

"Karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan," ujarnya.

Sementara itu pantauan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Indra Iskandar rampung diklarifikasi tim penyelidik KPK sekitar 17.30 WIB. Dia enggan buka suara terkait permintaan keterangannya hari ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Lelang 106 Aset Rampasan dari Koruptor: iPhone, Sepatu hingga Apartemen

57 tahun lalu

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan Pemerasan WNA

57 tahun lalu

Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jaksel, Brimob Amankan Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal