KPK Panggil Cak Imin, Mahfud MD: Bukan Politisasi Hukum, Hanya Diminta Keterangan

Jonathan Simanjuntak
Menko Polhukam Mahfud MD (dok. Kemenko Polhukam)

“Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi, kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” ujar Mahfud.

Oleh karenanya, pemanggilan Cak Imin juga diyakininya akan serupa.

Sebelumnya diberitakan, Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena menghadiri agenda di luar kota. Cak Imin meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).

"Informasi yang kami peroleh dari penyidik KPK, bahwa penyidik telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena agenda lain di tempat lain," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal