KPK Minta Pengadilan Tipikor Periksa Kembali Kasus Gazalba Saleh, Susunan Majelis Hakim Diganti

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

"Kemudian, memerintahkan penahanan terhadap Gazalba Saleh. Jadi penahanan tersangka ini adalah sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim, jadi kamj hanya bisa berharap dalam penanganan kembali, status tahanan itu kembali dilekatkan pada majelis hakim," tandasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

Belakangan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan langkah hukum KPK atas putusan itu. KPK pada intinya meminta agar sidang kasus Gazalba kembali dilanjutkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
2 hari lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
2 hari lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal