JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tersebut dilakukan hari ini, Jumat (26/6/2026).
"KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II untuk tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi menambahkan, pelaksanaan tahap II ini menandai telah terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan.
"Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan," tuturnya.
Dia menyatakan, setelah pelimpahan ini JPU akan menyusun surat dakwaan dengan batas waktu 14 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.