KPK Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Setnov

iNews Sore
Anggota DPR Ade Komarudin (Akom) menjalani pemeriksaan KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi e-KTP yang menimpa tersangka Setya Novanto (Setnov) dan terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.  Saksi yang hadir ke Gedung KPK adalah pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti dan anggota DPR Ade Komarudin (Akom). Sebelumnya Darmayanti pernah mendatangi KPK untuk mengantarkan pesan dari DPR, bahwa pemanggilan ketua DPR harus dilakukan dengan surat tertulis dari presiden.Menurut Akom, pemeriksaannya selama dua jam di KPK tidak berbeda jauh dari pemeriksaan sebelumnya.[Video Editor: Khoirul Anfal]

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal