KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Romy Usai Lebaran Idul Adha

Sabir Laluhu
Ketua Umum DPP PPP ‎Muchammad Romahurmuziy (Romy). (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum DPP PPP ‎Muchammad Romahurmuziy (Romy) setelah Lebaran Idul Adha, Kamis (23/8/2018). KPK memanggil Romy sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan usulan dana perimbangan daerah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembangan kasus dugaan suap pengurusan usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah ‎pada Rancangan APBN Perubahan (RAPBNP) 2018 untuk tiga tersangka masih terus dilakukan penyidikan. Dia mengatakan, ada banyak informasi baru, keterangan dari saksi-saksi, data, dan bukti yang diperoleh KPK.

Menurut dia, dari semua temuan tersebut, muncul sejumlah nama baru yang diagendakan untuk diperiksa KPK. Utamanya untuk dua tersangka pemberi suap. Contoh nama-nama baru tersebut di antaranya Romy, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP sekaligus Ketua DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz, ‎Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar, dan Wakil Bendahara Umum DPP PKB Rasta Wiguna.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengatakan, pada Senin (20/8/2018) ini Romy diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo. Selain Yaya, masih ada dua tersangka penerima suap di tahap penyidikan yakni anggota Komisi XI DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Demokrat nonaktif Amin Santono dan Eka Kamaluddin (swasta) sebagai perantara.

Namun, Romy tidak datang bukan berarti mangkir. Pasalnya staf Romy datang ke KPK menyampaikan pemberitahuan Romy tidak bisa hadir karena sedang ada acara di luar kota. KPK mengharapkan Romy datang memenuhi panggilan pada Kamis (23/8/2018) nanti.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal