KPK: Kami Prihatin Kecenderungan Pengurangan Hukuman Koruptor di MA

Raka Dwi Novianto
Plt Jubir KPK Ali FIkri (Foto: iNews/Riezky Maulana)

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Iman dihukum 6 tahun pidana penjara. Sedangkan dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara atau berkurang dua tahun.

"Sekalipun demikian, sebagai bagian penegak hukum, KPK tentu hormati putusan majelis hakim PK tersebut," kata Ali.

Terkait putusan MA tersebut, KPK berharap MA agar dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya dapat dipelajari lebih lanjut.

"Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Tak Menyerah meski Kasasi Ditolak MA, Siap Ajukan Peninjauan Kembali

57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal