KPK Kaji Persoalan Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Cegah Konflik Kepentingan 

Jonathan Simanjuntak
KPK melakukan kajian berkaitan dengan rangkap jabatan oleh penyelenggara negara untuk mencegah adanya konflik kepentingan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian berkaitan dengan rangkap jabatan oleh penyelenggara negara. Kajian tersebut dilakukan untuk mencegah adanya konflik kepentingan dari pejabat publik.

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin menuturkan, kajian ini juga telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD. Kajian ini diperlukan sebab menurutnya konflik kepentingan merupakan awal dari banyak kasus korupsi.

"Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," ucap Aminudin dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

KPK menilai, Putusan MK terkait rangkap jabatan ini akan semakin mempersempit celah terjadinya konflik kepentingan. Dengan demikian, para pejabat yang menduduki jabatan publik bisa memberikan pelayanan terbaik di masing-masing pekerjaannya.

"Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota DPR Minta Angga Raka Tak Rangkap Jabatan dan Fokus Pimpin BKP

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal