KPK Ingatkan agar 4 Saksi Kooperatif Penuhi Panggilan terkait Kasus Nurhadi

Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 saksi terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/7/2020). Mereka diminta agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 4 saksi itu pemilik Bank Yudha Bhakti Tjandra Mindharta Gozali, 2 karyawan swasta Ferdy Yuman dan Edna Dibayanti serta wiraswasta Donny Gunawan.

"Penyidik KPK telah memanggil 4 saksi untuk hadir Rabu (29/7/2020). Para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan alasan yang jelas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menuturkan, KPK selalu mengingatkan kepada semua yang tidak memenuhi panggilan akan mendapatkan konsekuensi hukum. Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

"Karena tentu ada sanksi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 tersangka sejak 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, 2 tersangka lainnya, yaitu Rezky Herbiyono dari swasta yang merupakan menantu Nurhadi. Tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang saat ini masih buron.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal