JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghibahkan barang rampasan dari perkara korupsi. Kali ini, KPK menghibahkan aset senilai Rp3,6 miliar ke Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Aset yang dihibahkan terdiri atas 13 bidang tanah dengan total Rp3.661.925.000, yang terdiri atas 1 bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000, serta 12 bidang tanah seluas total 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.
Aset-aset tersebut rencananya akan digunakan guna mendukung berbagai program strategis daerah, seperti ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa sebagai komoditas unggulan, penyediaan fasilitas umum, serta kebutuhan pembangunan lainnya.
Seluruh aset yang dihibahkan ini berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana M. Nasir selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana wajib mengganti uang sebesar Rp6,9 miliar. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK menyita aset sebagai bentuk pemulihan keuangan negara, yang sebagian dihibahkan kepada pemerintah daerah.