JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan kembali oleh buronan kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan tersebut.
"Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Dia menuturkan, materi yang digugat Tannos sebenarnya pernah diuji dalam praperadilan sebelumnya. Hakim pun telah menyatakan prosedur penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk penetapan Tannos sebagai tersangka, telah memenuhi aspek formil.
Meski begitu, Budi memastikan kesiapan pihaknya menghadapi praperadilan tersebut.
"KPK sebagai pihak termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," ujarnya.
Diketahui, Tannos kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka oleh KPK.