Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nur Khabibi
Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan kembali oleh buronan kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan tersebut.

"Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Dia menuturkan, materi yang digugat Tannos sebenarnya pernah diuji dalam praperadilan sebelumnya. Hakim pun telah menyatakan prosedur penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk penetapan Tannos sebagai tersangka, telah memenuhi aspek formil.

Meski begitu, Budi memastikan kesiapan pihaknya menghadapi praperadilan tersebut.

"KPK sebagai pihak termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," ujarnya. 

Diketahui, Tannos kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka oleh KPK. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
2 bulan lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan

Nasional
3 bulan lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal