KPK Geledah Rumah Mewah Kepala Dinas PUPR Sumut, Rekaman CCTV Turut Disita

Wahyudi Aulia Siregar
KPK menyita sejumlah barang bukti dan dokumen dari penggeledahan di rumah mewag Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Giting. (Foto: Istimewa).

Topan dijadikan tersangka bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan dua orang pihak swasta dalam kasus dugaan suap pada proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp 157,8 miliar.

Topan diduga memerintahkan Rasuli Effendi untuk memenangkan kedua pihak swasta tersebut untuk mengerjakan dua proyek pembangunan jalan.

Atas perintah itu, Topan disebut mendapat bagian senilai Rp 8 miliar. Sebagian dana itu sudah diterima baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.

Selain penggeledahan di rumah pribadi Topan Ginting, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Dinas PUPR Sumut dan Rumah Dinas Topan Ginting di kawasan Medan Kota pada Selasa, 1 Juli 2025 kemarin.

Dari penggeledahan di kedua lokasi itu, polisi menyita satu koper yang diduga berisi dokumen terkait kasus suap yang menjerat Topan Ginting. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Orang Dekat Bobby Nasution, Dokumen 3 Koper Disita

57 tahun lalu

Pramono Resmikan Halte Setiabudi Integritas di Rasuna Said, Kolaborasi dengan KPK

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal