KPK Geledah Rumah Dinas-Kantor Bupati Lombok Barat, Sita Catatan Aliran Suap

Nur Khabibi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

"Beberapa barang yang dilakukan penyitaan, yaitu dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR," kata Budi. 

Diketahui, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan. 

Zaini ditetapkan tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. Penetapan tersangka ini dilakukan usai ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026). 

Ketiganya lalu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 jam lalu

Mobil Alphard Bupati Lombok Barat Disita KPK, Diduga Hasil Gratifikasi

19 jam lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

1 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

3 hari lalu

Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Terima Fee Rp10,8 Miliar hingga Saham Rp2,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal