KPK Eksekusi Mantan Lurah hingga Camat Kota Bekasi ke Lapas Sukamiskin 

Arie Dwi Satrio
Lapas Sukamiskin di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (Foto: Agung Bakti Sarasa) 

Keempatnya dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Keempat mantan pejabat Pemkot Bekasi tersebut menerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Bekasi bersama dengan Rahmat Effendi.

Atas perbuatannha tersebut, Mulyadi alias Bayong dan Bunyamin masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara serta pidana denda Rp250 juta.

Sedangkan Wahyudin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp m500 juta. Sementara Jumhana Lutfi Amin, dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Resmikan Halte Setiabudi Integritas di Rasuna Said, Kolaborasi dengan KPK

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada iPhone hingga Rumah Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal