KPK Eksekusi Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lapas Sukamiskin

Antara
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Wenny merupakan terpidana perkara suap terkait dengan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah, pada tahun anggaran 2020.

"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Dia menyampaikan, jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain, Rabu (22/9/2021) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021 atas nama terpidana Wenny Bukamo yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kata dia Wenny juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Ditangkap dan 27 Petugas Terluka

57 tahun lalu

Pemerintah Buka Suara soal Nasib Hotel Sultan usai Dieksekusi

57 tahun lalu

Breaking News: Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat Dilempari Batu hingga Botol Air

57 tahun lalu

Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg Ungkap Arahan Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal