KPK Eksekusi Eks Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

Raka Dwi Novianto
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil ditahan KPK. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota BPK Rizal Djalil ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong pada Kamis 6 Mei 2021 kemarin. Eksekusi tersebut sesuai dengan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

Hal tersebut sejalan dengan vonis terhadap Rizal Djalil yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Jaksa Rusdi Amin telah melaksanakan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rizal Djalil pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
32 menit lalu

Noel Sindir OTT KPK dalam Kasus Ketua PN Depok: Perangi Korupsi atau Negara Ini?

Nasional
21 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
1 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal