Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Aries HB (AHB) dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Pengumuman penetapan tersangka pada Senin petang itu berlangsung berbeda dari biasanya. KPK menghadirkan langsung dua tersangka saat konferensi pers yang dilakukan secara virtual bersama awak media.
Kedua tersangka itu terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye sambil menghadap ke tembok dan dijaga petugas KPK. Hal seperti ini tak pernah terjadi sebelumnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun merespons kegiatan tersebut. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut kegiatan tersebut bisa terjadi lantaran Ketua KPK Firli Bahuri belum melepas jabatannya dari Polri. Mengingat, tindakan menampilkan tersangka lazim dilihat pada institusi Polri.
"Jadi, wajar saja kebiasaan-kebiasaan lama yang bersangkutan masih dibawa-bawa ke KPK. Ini sekaligus menggambarkan bahwa Firli Bahuri belum memahami sepenuhnya kebiasaan-kebiasaan yang ada di KPK itu sendiri," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa.