KPK Dalami Peran Tersangka hingga Kasus Dana Hibah Kemenpora Cair

Ilma De Sabrini
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan proposal terkait dana hibah yang diberikan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olaraga Nasional Indonesia (KONI). Untuk menggali hal tersebut KPK memeriksa tersangka staf Kemenpora Eko Triyono.

"Kami mendalami peran ET (Eko Triyono) sebagai staf Kemenpora. Tentu saja peran ET ini dalam konteks bagaimana hubungan ET dengan tersangka lain di Kemenpora," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

KPK memeriksa Eko terkait perannya dalam mempengaruhi pengajuan proposal tersebut hingga dana berhasil dicairkan. Sehingga, Eko diduga menerima suap terkait jasanya tersebut.

"Sejauh mana ET mengetahui pengajuan proposal sampai mana akhirnya dugaan penyerahan uang atau kickback atau sebagai fee dari pencairan dana hibah tersebut," ujar Febri.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI yang diduga sebagai pihak pemberi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

23 jam lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

24 jam lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal