KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)

Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ujar Asep, Selasa (20/1/2026).

Ketiga tersangka di antaranya Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).

Sementara dalam kesempatan yang sama, Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Jatim
3 bulan lalu

Kasus Korupsi Wali Kota Maidi, KPK Sita 2 Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Madiun

Jatim
3 bulan lalu

KPK Sita Dokumen Sejumlah Proyek dan Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun

Nasional
3 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Sita Barang Bukti Kasus Pemerasan Maidi 

Nasional
3 bulan lalu

KPK Geledah Sejumlah Tempat Buntut Kasus Korupsi Sudewo dan Maidi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal