KPK Dalami Hubungan Spesial Istri Nurhadi dengan ASN MA Kardi

Riezky Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa satu saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016. Saksi tersebut adalah karyawan swasta atas nama Sudirmanto.

Penyidik KPK mengusut dugaan hubungan spesial antara Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris MA, Nurhadi dengan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di MA, Kardi. Ketika pemeriksaan, tim penyidik lembaga antirasuah menelisik adanya dugaan pertemuan antara Tin Zuraida dengan Kardi.

"Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida, istri tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2020). 

Pada pemeriksaan yang teragenda kemarin, Selasa (23/6/2020), Sudirmanto diperiksa untuk tersangka Nurhadi. Untuk Kardi, diketahui sempat diperiksa KPK beberapa waktu lalu, tepatnya Rabu 10 Juni 2020.

Saat pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi dan mendalami adanya dugaan aset milik Tin Zuraida yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi.  Kemudian, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kardi merupakan suami dari Tin Zuraida. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

57 tahun lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal