Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka oleh KPK terhadap Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Dia diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan jalan Sipiongot–Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot.
Nilai total proyek tersebut mencapai Rp157,8 miliar. Dalam praktiknya, Topan diduga memerintahkan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, untuk memenangkan dua perusahaan swasta sebagai pelaksana proyek.
Atas jasanya mengatur pemenang tender, Topan diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar. Dana itu diberikan dalam bentuk transfer dan juga uang tunai.
Tak hanya berhenti pada Topan dan Rasuli, penyidik KPK kini tengah menelusuri aliran dana suap tersebut. Salah satu nama yang disebut ikut menerima aliran uang adalah Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Menanggapi dugaan itu, Bobby menyatakan kesiapannya jika dipanggil oleh KPK. Dia menyatakan siap diperiksa kapan saja.