KPK Bawa Sekoper Dokumen usai Geledah Rumah Dinas Topan Ginting

Wahyudi Aulia Siregar
Penyidik KPK membawa sekoper dokumen dari rumah dinas Kadis PUPR Sumut, Medan, Selasa malam. (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka oleh KPK terhadap Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Dia diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan jalan Sipiongot–Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot.

Nilai total proyek tersebut mencapai Rp157,8 miliar. Dalam praktiknya, Topan diduga memerintahkan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, untuk memenangkan dua perusahaan swasta sebagai pelaksana proyek.

Atas jasanya mengatur pemenang tender, Topan diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar. Dana itu diberikan dalam bentuk transfer dan juga uang tunai.

Tak hanya berhenti pada Topan dan Rasuli, penyidik KPK kini tengah menelusuri aliran dana suap tersebut. Salah satu nama yang disebut ikut menerima aliran uang adalah Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Menanggapi dugaan itu, Bobby menyatakan kesiapannya jika dipanggil oleh KPK. Dia menyatakan siap diperiksa kapan saja.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK 6 Jam Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Rumah Topan Ginting, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Warga Ungkap Rumah Kadis PUPR Topan Ginting yang Digeledah KPK, Tempat Kumpul Bos-bos

57 tahun lalu

Baru 4 Bulan Dilantik Anak Buah Bobby Nasution Ini Sudah Kena OTT KPK

57 tahun lalu

Topan Ginting Orang Dekat Bobby Ditangkap KPK, Pemprov Tak Berikan Bantuan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal