KPK Banding Vonis 10 Tahun SYL di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Nur Khabibi
Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis 10 tahun SYL. Banding diajukan per hari ini. (Foto: MPI)

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. Politikus Partai NasDem itu juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Sementara itu, Kasdi dan Hatta divonis dengan hukuman yang sama yaitu empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK 

57 tahun lalu

OTT di Kuansing, KPK Ultimatum Bupati Suhardiman Amby Serahkan Diri

57 tahun lalu

KPK: OTT di Kuansing Riau terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda

57 tahun lalu

Breaking News: KPK OTT di Kuansing Riau, Tangkap 10 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal