"Dan nanti setelah ini naik, nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali," ucapnya.
Namun, Asep belum bisa memastikan kapan yang bersangkutan akan diperiksa. Diketahui, KPK secara resmi mengumumkan penanganan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Sabtu (9/8/2025).
Kendati begitu, KPK belum menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban alias tersangka. Sebab, perkara tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Nantinya, KPK akan menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban sejalan dengan penyidikan perkara tersebut.