KPK: Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diduga Terima Uang Rp600 Juta dari Tersangka

Nur Khabibi
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno usai diperiksa penyidik KPK pada Senin (12/1/2026). (Foto: Nur Khabibi)

Diketahui, KPK menetapkan Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang sebagai tersangka suap izin proyek di Kabupaten Bekasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta berinisial SRJ.

Penetapan tersangka itu bermula saat KPK menggelar operasi senyap pada Kamis (18/12/2025). Dalam giat itu, KPK menangkap 10 orang. 

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan dugaan tindak pidana. Kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.

Ade diduga meminta ijon proyek yang belum diadakan kepada SRJ. Jumlah ijon proyek yang diduga diterima Ade sebanyak Rp9,5 miliar.

Selain itu, Ade juga diduga menerima uang Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak sepanjang 2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: KPK OTT di Kuansing Riau, Tangkap 10 Orang

57 tahun lalu

Dito Ariotedjo Cerita Diet Ketat sejak Tak Jabat Menpora, Berat Turun hingga 40 Kg

57 tahun lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Irit Bicara usai Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunjungan ke Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal