KPK: Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diduga Terima Uang Rp600 Juta dari Tersangka

Nur Khabibi
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno usai diperiksa penyidik KPK pada Senin (12/1/2026). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYU) pada Senin (12/1/2026). Pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan Nyumarno menerima uang Rp600 juta dari salah satu tersangka perkara tersebut.

"Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi, Selasa (13/1/2026). 

Budi mengungkapkan, dugaan penerimaan uang itu dilakukan secara bertahap.

"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," ujarnya. 

Tim penyidik, kata Budi, masih mendalami maksud pemberian uang tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
12 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
13 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
15 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal