“Mereka (lembaga penyiaran) punya panduan untuk melakukan filter, menjaga nilai-nilai etika moral di platform-platform baru, melalui konvergensi media ini. Kepatuhan terhadap regulasi itu dapat dibawa ketika lembaga penyiaran ini masuk platform digital,” tutur dia.
Melihat maraknya platform OTT asing dengan berbagai konten global dan juga era baru media digital, Rizky menjelaskan revisi UU Penyiaran perlu dipercepat. Dia mengatakan masifnya konten global yang masuk tanpa pengawasan bisa merugikan industri penyiaran dan juga masyarakat.
“Revisi undang-undang ini ditunggu oleh semua apalagi industri penyiaran yang memang efeknya langsung dirasakan. Masyarakat juga bisa dirugikan ya karena di media platform digital itu tidak diatur dengan konten-konten yang tidak ada aturan mainnya dan juga konten-konten global. Itu yang dirugikan oleh industri media dan tentu masyarakat,” kata dia.