KPI Bebastugaskan Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio membebastugaskan karyawan terduga pelaku kasus pelecehan seksual dan perundungan. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membebastugaskan karyawan terduga pelaku kasus pelecehan seksual dan perundungan. Adapun secara total terdapat tujuh terduga pelaku yang dinonaktifkan.

“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021)

Agung menegaskan akan terus mendorong penyelesaian kasus tersebut secara hukum. Sementara, dirinya juga terus melakukan investigasi internal untuk meminta keterangan dari para terduga pelaku.

“Mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini,” ujarnya.

Dia juga akan tetap memberikan pendampingan psikologi kepada korban. Hal ini untuk memberikan pemulihan kondisi pada diri korban.

Terpisah, Komisioner Bidang Kelembagaan, Irsal Ambia mengatakan ada sebanyak tujuh terduga pelaku yang dinonaktifkan. Adapun dari ketujuh terduga pelaku, lima diantaranya masuk dalam aduan pada polisi.

“Yang kita bebastugaskan itu jumlahnya sekitar tujuh orang. Bahwa yang kemudian dilaporkan ke polisi lima orang,” ujar Komisioner Bidang Kelembagaan, Irsal Ambia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantor BGN Dikabarkan Digeledah, Karyawan Tak Diizinkan Masuk

57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal