Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun

Puti Aini Yasmin
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar melaporkan kerugian negara akibat korupsi minyak Pertamina tembus Rp285 triliun. (Foto: sceenshot)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan kerugian negara atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023. Adapun nilainya mencapai Rp285 triliun.

"Bahwa kerugian perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan yang sudah pasti tercatat jumlahnya, itu totalnya Rp285.017.731.964.389. Ini terdiri atas 2 komponen, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Sementara itu, pihaknya telah menetapkan 9 tersangka terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ada Ferrari hingga Tas Mewah, Begini Cara Ikut Lelang Barang Rampasan di Kejagung

Nasional
22 jam lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Internasional
6 hari lalu

OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Minyak 188 Ribu Barel per Hari selama Penutupan Selat Hormuz

Nasional
11 hari lalu

Kemlu Ungkap Kabar Terbaru Kondisi 2 Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal