Korlantas: Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol selama Nataru

Putranegara Batubara
Ilustrasi truk dilarang melintas di jalan tol selama libur Nataru. (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sejak sore hingga malam hari, arus mudik Nataru secara umum telah terlewati dengan baik. 

“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Agus dalam keterangannya dikutip, Sabtu (27/12/2025). 

Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut. Korlantas Polri akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Truk Patah As Roda di Depan Halte Widya Candra, Jalan Gatot Subroto Macet Parah

Buletin
6 hari lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Megapolitan
12 hari lalu

Truk Satpol PP Jadi Angkutan Warga Dadakan imbas Banjir di Jalan Letjen Suprapto

Nasional
20 hari lalu

Menhub Sebut 110 Juta Orang Bepergian saat Libur Nataru 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal