Korban Kerusuhan Demo Tidak Di-cover BPJS Kesehatan? Ini Faktanya!

Muhammad Sukardi
Massa demo di depan Gedung DPR Jakarta. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

Layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Ada 21 poin yang dijadikan landasan BPJS Kesehatan menolak klaim berdasarkan aturan tersebut. Berikut informasi selengkapnya:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Soroti Demo Ricuh: Jangan Benturkan Aparat dan Rakyat!

57 tahun lalu

Hendropriyono Tuding Pihak Asing Jadi Dalang Demo Ricuh

57 tahun lalu

Puan Maharani Janji DPR Berbenah Usai Gelombang Demo dan Kritik Publik

57 tahun lalu

Demo di DPRD Kota Madiun, Kericuhan Pecah saat Massa Semakin Bertambah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal